(9) Asas Asas Hukum Pidana. Bidang ilmu yang menjadi fokus kriminologi dan objek studi kriminologi mencakup : 1. Menurut Moeljatno, strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. 2 . Tindak Pidana Perbuatan Curang menurut Pasal 378 KUHP dan. Title: Azas-azas hukum pidana / Moeljatno, Author: Moeljatno*(penulis), Publisher:Jakarta : Rineka Cipta, 2015, Subject:Hukum pidana , Isbn: , Type: Monograf1 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. Unsur tindak pidana menurut Moeljatno, meliputi unsur perbuatan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Perbuatan itu harus disalahkan oleh si. hukum pidana. 000. Berdasarkan pasal 315 KUHP pelaku penghinaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4. Ini merupakan satu dari kesekian banyak karya beliau mengenai hukum pidana. Apabila disimpulkan, maka. Aryoseta (Aryoseta Bagaskara) December 3, 2019, 6:40am 4. Mukmin,Hidayat Rauf Maswadi Djaelani, Abdul Qadir: title: Kriminologi / Hurwitz, Stephan, Moeljatno, Ny. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran”Moeljatno, meyampaikan bahwa “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana, sehingga setiap perbuatan dapat tidaknya dipertanggungjawabkan secara pidana, tergantung dari soal, apakah dalam melakukan perbuatan ini, dia mempunyai kesalahan”. b. Bacaan 4 Menit. Dalam kasus selop, misalnya, harus lebih dulu dibuktikan melalui visum et repertum bahwa tulang kepala korban sangat tipis sehingga rentan benturan dari benda apapun. R. 6 Leden Marpaung mengatakan: Kata niat atau maksud disini adalah sengaja (opzet) sebagai salah satu bentuk kesalahan. ”terjadi karena perbuatannya. (1) Menurut buku Prof. Moeljatno menjelaskan mengenai hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan 5hukum yang berlaku di suatu negara untuk: 1. Visum tersebut. DATA BUKU Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Penulis : Moeljatno, S. Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika ada niat untuk itu telah. L. menurut pasal 378 KUHP oleh Moeljatno sebagai berikut:7 “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoednigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkanPermulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai inti (wezen) dari percobaan. Menurut doktrin, schuld yang sering diterjemahkan dengan “kesalahan” terdiri atas: 31. Cashback 3%. Hukum pidana, menurut Moeljatno, adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:6 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar. hlm 41. 3 Pasal 11 ayat (1) Konsep KUHP Edisi 2015. Jakarta: UI Press. Pandangan Moeljatno tentang hukum pidana adalah perluasan ruang gerak hakim dalam memutuskan kasus pidana. Menurut pendapat beliau istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. hal 612-613 12Prof. , Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari pada “perbuatan” tapi kata tersebut tidak menunjukan kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan konkret. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. Sedangkan menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan bagi:15 1) Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan mana yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi 12 Suyanto. Moeljatno S. , M. Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof. Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana adalah: Perbuatan; Yang dilarang (oleh aturan hukum); Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Moeljatno mengatakan bahwa syarat-syarat untuk adanya kesalahan harus memuat unsur : 1) Melakukan perbuatan pidana dimana perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; 2) Di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab; 3) Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan; dan 4) Tidak adanya alasan pemaaf. perlunya percobaan kejahatan dipidana: Percobaan: Usaha hendak berbuat: – orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai. 13Moeljatno, author. Berikut beberapa Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli : Moeljatno. Kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana adalah culpa lata, kekurang hati-hatian yang cukup besar. ; 20,5 cm ISBN 978-979-518-341-9 Isi Resume : (halaman berikutnya) Nama Pembuat Resume : Novitasari Amira. Subjek. Tweet. Buku Teks. Moeljatno, 1986, ‘’Kriminologi’’, PT Bina. 13. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu 11 PAF. 5 ruang lingkup, unsur-unsur serta sanksi yang perlu diketahui dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 5. KUHP kitab undang-undang hukum pidana / Moeljatno: Judul Asli: Judul Seragam: Pengarang: Moeljatno: Edisi: Pernyataan Seri: Penerbitan: Jakarta : Bumi Aksara, 2007:. Menentukan dengan cara bagaimana mengenai pidana itu dapat dilaksanakaan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangantersebut. 156 Tesis Prabowo, Riyanto. Daftar Harga moeljatno Terbaru September 2023. Dari penjelasan tersebut, maka unsur untuk terjadinya tindak pidana harus dipenuhi sebagai berikut: a) Adanya perbuatan manusia b) Memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil, terkaitMenurut Moeljatno, bila tidak dipertanggungjawabkan itu disebabkan hal lain, misalnya jiwanya tidak normal dikarenakan dia masih muda, maka Pasal tersebut tidak dapat dikenakan. Rineika Cipta, 2000, hlm. Moeljatno, tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas Unsur- unsur lahir, oleh karena itu perbuatan yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan adalah suatu kejadian dalam alam lahir. 2. Romawi kuno. Unsur Tingkah Laku Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat, oleh karena itu perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. Roeslan Saleh dalam bukunya Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1981, Hlm. Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Jakarta: PT Rineka Cipta. Adapun menurut Moeljatno, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran didasarkan atas berat atau ringannya sanksi pidana. , hal. Alumni, BandungAdapun menurut Prof. 5 Moeljatno, 1993 Asas-asas…”, Op. Moeljatno menerjemahkan istilah strafbaar feit dengan perbuatan pidana. 2. Dari sudut pandang Moeljatno, unsur pelaku dan hal-hal yang berkenaan dengannya seperti kesalahan dan. Moeljatno, 1955, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana. Pertanggung Jawab Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), hlm. Prof. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prof. hal 612-613 12Prof. Asas-asas Hukum Pidana. Mr. Penerbitan : Jakarta: Bumi Aksara , 1999. 13 Menurut Moeljatno “strafbaar feit” adalah kelakuan (handelling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Pengertian yang pertama, bahwa harus ada aturan undang-undang jadi aturan hukum yang tertulis lebih dahulu, itu jelas tampak dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, di mana dalam teks Belanda disebutkan. Dasar adanya perbuatan pidana adalah penggunaan. Cit. 1 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. b. bayangan terlebih dahulu telah diabuat. Islam [1] Prof. b. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta,Jakarta1993. 2008. Fuad dan Tongat. Moeljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana (1983) menceritakan awal munculnya asas legalitas dalam hukum pidana dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat (crimina stellionatus) itu. 26. Sianturi. 8 Memperhatikan definisi di atas, maka ada beberapa syarat untuk menentukan perbuatan itu sebagai tindak pidana, syarat tersebut adalah sebagai berikut:Moeljatno menggunakan istilah tindak pidana dengan perbuatan pidana yang didefinisikan oleh beliau sebagai “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan Hukum yang mana disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”. Moeljatno juga menyatakan bahwa unsur-unsur yang harus terdapat dalam setiap perbuatan pidana adalah sebagai berikut:13 1) Merupakan perbuatan manusia 2) Perbuatan tersebut harus telah dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Penulis : Moeljatno dalam Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. Tindak Pidana Adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Tresna tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni: 1) Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia) Menurut Moeljatno, pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana yaitu 2: “Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum, maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana. 23 Menurut Chairul Huda bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas6, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan, hal ini berarti bahwa seseorang. Moeljatno (10 Mei 1909 – 25 November 1971) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. memisahkan antara unsur . Van Bemmelem (L. 20 karya filsafat terbesar / James Garvey ; diterjemahkan oleh CB. ”11Selanjutnya Moeljatno menyatakan,12 perumusan tindak pidana hanya memuat tiga hal, yaitu subjek 9 Tim Penyusun. ,cit, Hlm 56 . tindak pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana, pada pandangan dualistis dalam terjadinya tindak pidana tidak hanya cukup dengan adanya perbuatan pidana akan tetapi harus adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Hiariej, S. 34 Berikut unsur tindak pidana dari sudut undang-undang 17: 1. Jakarta: Rineka Cipta, 2009. , Hlm. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan ttg . Pendapat tersebut di atas pengertian dari tindak pidana yang. 28 larangan tersebut, maka untuk terjadinya perbuatan atau tindak pidana harus dipenuhi unsur : a) Adanya perbuatan manusia b) Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (hal iniApril 14, 2011. 3. ayuni saviranti. Sebagaimana telah disampaikan dalam buah pemikiran Prof. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Moeljatno, S. Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab- sebab dari perbuatannya, baik dalam jasmani maupun rohaninya. Lidya Gultom. Perlu ditekankan lagi bahwa sekalipun dalam. Moeljatno, Prof. Soedjono D, 1997. 1. 9, Rineka Cipta, Jakarta, 2015, h. Moeljatno S. Moeljatno memakai istilah perbuatan pidana dalam hukum pidana, tetapi adapun istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Moeljatno mengatakan: fikalau kebanyakan perbuatan melawan hukum dijadikan perbuatan pidana, sehingga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat menurut perasaan hukum yang hidup di dalamnya, maka akibatnya timbullah inflasi pidana, sehingga penghargaan terhadapnya tidak sebagaimana mestinya lagi. penerbit : PT Rineka Cipta Tahun Terbit : 2002 Cetakan : 7 Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1 cm (216 halaman) Harga Buku : Rp 85. A. Panggil No. 2 Adapun Istilah Perbuatan Pidana Lebih tepat Alasannya Adalah3:Moeljatno menambahkan bahwa pembuktian yang digunakan dalam peramalan obyektif harus dihasilkan penelitian ilmiah yang obyektif seperti visum et repertum. Sugandhi, masih ada sejumlah KUHP lain yang terbilang buku ‘klasik’ KUHP Indonesia, yakni Engelbrecht, versi KH Husin, versi Moeljatno, versi R. Akibat atau sebab dari akibat tersebut ditunjukkan oleh perbuatan. Moeljatno, 1986:3). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Apabila yang dilanggar adalah norma hukum disiplin, maka ganjarannya adalah hukuman disiplin. Perluasan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Bumi Aksara, Sep 10, 2021- Law- 252 pages. Moeljatno Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Kejahatan dan Pelanggaran. Keadaan tambahan dapat juga untuk memberatkan ancaman pidana. Moeljatno menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap barang-siapa melanggar larangan tersebut. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana; d. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional, 1981, hlm. Opsi Pencarian. KHODIJAH PUTERI Perbuatan-perbuatan pidana terbagi atas kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun Unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai berikut : 1) Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Related: Apa Itu Deelneming, Samenloop dan Recidive Dalam Hukum Pidana. Tresna, Unsur tindak pidana adalah : a. 3 IR – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SKRIPSI ASAS NE BIS IN IDEM DALAM. Agama. tidak adanya alasan pemaaf, tetapi bentuknya lain. 000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) Salah satu buku yang banyak dimiliki mahasiswa hukum berjudul “Asas. Berikut beberapa Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli : Moeljatno Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Sosiologi hukum yang lebih memfokuskan perhatiannya pada. Moeljatno,Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. hlm. Dr. 025 MOE k. Kansil II, op. ,cit, Hlm 56 . Moeljatno dapat disimpulkan bahwa hukum pidana mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 12 1. Kuliah umum di FKIP Muhammadiyah Surakarta pada tanggal 7 Maret 1964, kuliah umum di UII Yogyakarta, di Purwokerto pada tanggal 12 September 1963 /Moeljatno. Oemar Seno Adji, Roeslan Saleh, A. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, mengartikan bahwa hukum pidana dalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan. Rp45. Perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman pidananya; 2. Moeljatno menyimpulkan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada:12 a) Kemampuan untuk membeda-beda kan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum (factor akal). Moeljatno, S. Menurut Moeljatno,9 unsur tindak pidana adalah : a) Perbuatan b) Yang dilarang (oleh aturan hukum) c) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) Perbuatan manusia saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. Tingkah laku dalam tindak2. J. 2. 98.